- Menyatakan Terdakwa HERU SUPADMO Bin PADMO SUKARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali Terdakwa dinyatakan bersalah dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan PT. Handal Makmur Mulia No. 014396 tanggal 30 Juni 2021 kepada PT. Kimia Farma, nama barang Azithromycin sebanyak 2000 box;
- 1 (satu) lembar Surat Pengiriman Barang Kimia Farma No. /HS/KFTD/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 kepada PT. Handal Makmur Mulia Semarang, nama barang Azithromycin sebanyak 2000 box;
- 1 (satu) lembar Invoice Lokal PT. Kimia Farma Trading & Distribution tanggal 6 Juli 2021 kepada Payer PT. Handal Makmur Mulia dengan harga 1 dus/box Rp. 90.000,- dengan discount 40% menjadi Rp. 54.000,- per dus, dengan jumlah total Rp. 118.800.000,-;
- 1 (satu) lembar Invoice Credit Memo PT. Kimia Farma Trading & Distribution tanggal 12 Juli 2021 kepada Payer PT. Handal Makmur Mulia dengan harga pengurangan Rp. 27.120,- dengan jumlah total pengurangan Rp. 59.664.000,-
- 2 (dua) lembar tanda terima obat Azithromycin PT. Handal Makmur Mulia tanggal 3 Juli 2021 kepada PT. Atlas Sukses Abadi dengan harga Rp. 71.500,- per box;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Handal Makmur Mulia No. HDL 210700456 tanggal 7 juli 2021 kepada PT. Atlas Sukses Abadi, obat Azithromycin 730 box harga satuan per box Rp. 30.000,- total senilai Rp. 21.900.000,-
- 1 (satu) lembar Printout Surat Pesanan PT. Atlas Sukses Abadi tanggal 5 Juli 2021 kepada PT. Handal Makmur Mulia, barang berupa 730 box Azithromycin.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1/Pid.C/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1/Pid.C/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syafrudin Ainor Rafiek |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.C/2022/PN Jkt.Brt
Statistik252