- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan Perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilangsungkan di Kediri pada tanggal 12 Nopember 2000, dan dicatat oleh Kantor Catatan Sipil Kota Kediri, Jawa Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 58 / WNI / 2000 tanggal 13 Nopember 2000, Putus karena Perceraian berikut segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERGUGAT memberikan biaya-biaya hidup, nafkah dan pendidikan untuk ketiga anak PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Panitera I Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengirimkan salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri agar Putusan ini dicatat dalam daftar register Perceraian yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan Putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan/atau Kantor Catatan Sipil lain yang berwenang untuk itu dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang yaitu 60 hari untuk dicatatkan dalam. buku Register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan akta Perceraian atas nama yang bersangkutan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 926.000,-(Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 530/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 530/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Budimursito, Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Teddy Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menqadili: |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Statistik4510