- Menyatakan terdakwa DENI RISTANTO Alias SAMSON Bin KAMIN dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI RISTANTO Alias SAMSON Bin KAMIN tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket kardus warna coklat didalamnya berisi 1(satu) bungkus pelastik warna hijau kemasan makanan anjing, yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1075 gram
- 1 (satu) buah paket kardus warna coklat didalamnya berisi 1(satu) bungkus pelastik warna hijau kemasan makanan anjing, yang didalamnya berisi Kristal putih yang ada diduga Narkotika jenis shabu seberat 1070 gram;
- 1(satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A-71 warna hitam dengan dual simcard nomor 0812-8379-6544 & 0812-9808-0760 (nomor HP sesuai nomor penerima yang tertera pada alamat paket);
- 2 (dua) lembar resi (tanda bukti penerimaan paket dari Lion Parcel Cabang Kedoya);
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 878/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 878/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 878/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik230