- Menyatakan Terdakwa ALDO GUSTEBING Bin THIEN LIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) paket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,51 gram Setelah di periksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menjadi berat netto seluruhnya 1,1217 gram dan sisa labkrim setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 1,0874 gram. 1 (satu) paket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 gram Setelah di periksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menjadi berat netto seluruhnya 0,0794 gram dan sisa labkrim setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto 0,0620 gram. 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild. 1 (satu) unit handphone merk Xiomy warna hitam dengan simcard nomor 087889068828. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru putih tanpa plat nomor. Dikembalikan kepada terdakwa ALDO GUSTEBING Bin THIEN LIE.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1106/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1106/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa, Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Nurbaeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1106/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik5510