- Dalam Provisi : Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut;
- Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Rasid Puluhulawa dengan Penggugat (Rida Polapa) adalah sah menurut Hukum yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1976 atas sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 10.780 M2yang dahulu terletak di Desa Iluta Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo adanya pemerkaran wilayah sekarang terletak di Desa barakati Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo yang batas-batasnya sebagai berikut : Utara dengan Danau Limboto, Timur dengan tanah Kadir Pauweni, Selatan dengan tanah Latipa Pauweni dan tanahnya Lk. Hemeto/Puluhulawa, barat dengan tanah Dako Nasaru.
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah kebun (objek sengketa) seluas kurang lebih 9.127 meter persegi dahulu terletak di desa Iluta Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo karena adanya Pemerkaran wilayah, sekarang terletak di Desa Barakati Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan danau Limboto, Timur dahulu dengan tanahnya Kadir Pauweni sekarang dengan tanahnya Ir. Muhamad Effendi Al-Eydrus dan tanahnya Awaludin Pauweni; Selatan dahulu dengan tanhnya Latipa Pauweni dan tanahnya Lk. Hemeto/Puluhulawa sekarang dengan tanhnya Sujono Natili, tanahnya Raplin Kadir, Pekuburan, Tanahnya Maryam Adam, tanahnya Asna Agusu Musa tanahnya Siti Hemeto; Barat dahulu dengan tanahnya Dako Nasaru sekarang dengan tanahnya Jadu Umar, tanahnya Sudi Malik, Tanahnya Hantuma Musa Ibrahim, tanahnya Yersi Badaru, tanahnya Dako Nasaru dan pekuburan;
- Menyatakan batal jual beli yang dilakukan oleh Beni Polutu (tergugat I) kepada Ir. Muhamad Effendi Al-Eydrus (tergugat II) atas sebagian tanah objek sengketa yang berukuran 4m x 9m yang batas-batasnya sebagai berikut : Utara dengan tanah yang dikuasai oleh beni Polutu (tergugat I); Timur tanahnya Ir. Muhamad Effendi Al-Eydrus; Selatan dengan tanahnya Awaludin Pauweni, Barat dengan tanah objek sengketa yang dikuasasi oleh Beni Polutu (tergugat I).
- Menyatakan batal jual beli yang dilakukan oleh Rahman natili (tergugat III) kepada Fadli Poha (tergugat IV) dan Rakia Ibrahim (tergugat V) atas sebagian tanah objek sengketa seluas kurang lebih 2680 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Beni Polutu (tergugat I); Timur dengan saluran air/tanahnya Sujono Natili dan tanahnya Asna Natili;Selatan dengan tanahnya Raplin Kadir, pekuburan, tanahnya Maryam Adam, tanahnya Asna Agusu Musa dan tanhnya Siti Hemeto; Barat dengan tanahnya Dako Nasaru dan pekuburan.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah menjual belikan tanah kebun milik Penggugat serta menguasainya tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan segala bentuk surat kepemilikan oleh parat Tergugat yang ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah kebun (obyek sengketa) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan kemudian mengembalikan/menyerahkan tanah kebun(obyek sengketa) tersebut kepada penggugat dan apabila penyerahan tersebut tidak secara suka rela maka apabila diperlukan dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI),
- Menghukum para tergugat untuk tunduk pada putusan ini,
- Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.646.000.00(empat juta enam ratus empat puluh enamribu rupiah).
Putusan PN LIMBOTO Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daimon Donny Siahaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Riski Marentek, Br Hakim Anggota Hamsurah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mario Almanso Mumu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Lbo
Statistik4426