- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat akibat cerai sebagai berikut:.
- Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00.- (enam juta rupiah).
- Biaya maskan sebesar Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah)
- Biaya kiswah sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah).
- Mut?ah berupa emas 24 karat berbentuk gelang seberat 10 gram emas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah, biaya maskan, biaya kiswah, dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam angka 2 diktum putusan ini.
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak-anak Penggugat dengan Tergugat masing-masing bernama Khayla Arsyila Zhafira, perempuan, lahir pada tanggal 01 Februari 2018, Muhammad Faizan Abqary, laki-laki, lahir pada tanggal 13 april 2019, dan Ray Naqa Syafiqi, laki-laki, lahir pada tanggal 06 Juli 2021, dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dalam batas kewajaran.
- Menetapkan Tergugat memberikan nafkah anak-anak Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut dalam angka 3 diktum dalam putusan ini minimal untuk masa yang akan datang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% setiap tahun sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak-anak Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 4, di atas kepada Penggugat paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan
- Menolak gugatan Penggugat tenntang uang persalinan.
- Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp80.000,00,- (delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 2897/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 2897/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rukiah Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Rinalis, Br Hakim Anggota H. Sardauli Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sabri Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2897/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik21248