- Menyatakan terdakwa ANDREANSYAH ALS MONCOS BIN NURMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ? menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan membelanjakan uang dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan atau tindak pidana prekursor Narkotika? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Primair : Pasal 114 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua : Pasal 137 huruf a UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ANDREANSYAH ALS MONCOS BIN NURMANSYAH selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak membayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti Berupa:
Putusan PN TANGERANG Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti Hilman Syahadat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8810 gram. - 5 (lima) bungkus plastik warna hitam berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,6680 gram. - 1 (satu) bungkus Zipper bening bertuliskan ?Black Coffe? berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,6616 gram. - 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3712 gram. - 1 (satu) bungkus Zipper bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 52,4508 gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 23,4028 gram. - 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,0677 gram. - 1 (satu) buah handphone Iphone X warna putih. - 1 (satu) buah handphone INFINIX warna biru. - 1 (satu) buah semprotan ukuran 1 (satu) liter warna kuning. - 2 (dua) buah timbangan elektrik. - 2 (dua) buah botol berisi cairan alcohol. - 1 (satu) buah kompor listrik. - 2 (dua) buah gelas ukur. - 3 (tiga) buah botol alkohol kosong. Dirampas Untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) - 1 (satu) buah playstation 3 warna hitam - 1 (satu) buah Laptop Acer warna Silver - 1 (satu) buah kendaraan roda 2 merk Honda CBR 150 Tahun 2015 warna putih merah dengan No. Pol : B 3994 KSQ Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kendaraan roda 2 merk Yamaha Nmax warna putih hitam dengan No.Pol : B 6600 WRI Dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Maradona; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik194