- Menyatakan Terdakwa AHMAD TABRIJI Als BIJI Bin BADRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti yang berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas timah rokok dengan berat netto selurunya 0,6582 gram setelah pemeriksaan Lab. menjadi 0,6461 gram;
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang semuanya dimasukan didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat netto seluruhnya 1,2240 gram, setelah pemeriksaan Lab. menjadi 1,1935 gram;
- 1 (satu) unit handphone : VIVO 1606, Warna : Gold, No Tlp : 083895721077, IMEI (1): 866846034788074, IMEI (2): 866846034788066;
- 1 (satu) buah tas slempang warna Biru merk Supreme;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver didalam kardusnya.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander, M. H.br Hakim Anggota Tugiyanto, Bc.ip |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Sekarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik72