- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menetapkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan secara agama Kristen Protesatan di Gereja Lahairoy Jemaat Desa Arma pada tanggal 26 Maret 2009, sesuai dengan Akte Nikah Nomor : 02/N/KTU-JAR/01/2013, tertanggal 24 Januari 2014 dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 474.2/47/PS/2014 tertanggal 27 Oktober 2014, putus karena percaraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat ataupun Tergugat melaporkan perceraian ini ke tempat pencatatan peristiwa perkawinan dan perceraian yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan serta untuk mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sampai dengan saat ini sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Sml |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aziz Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Maulana Ikbal, Br Hakim Anggota M. Eric Ilham Aulia Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Widodo Anggun Thaariq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2021/PN Sml
Statistik287