- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;
- Menolak eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah sesuai dengan hukum:
- Akta Jual Beli (AJB) PPAT(S) Kecamatan Pagedangan Nomor : 43/2009 tanggal 14 Januari 2009, Persil No. 72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; antara Ibu Mubarokah, selaku (Pemilik asal/penjual) dengan Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, selaku (Pembeli/Penggugat);
- Akta Jual Beli (AJB) PPAT(S) Kecamatan Pagedangan Nomor: 44/2009 tanggal 14 Januari 2009, Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, ( sembilan ribu enam ratus tiga puluh) teretak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; antara Ibu Mubarokah, selaku (Pemilik asal/penjual) dengan Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, selaku (Pembeli/Penggugat);
- Akta Jual Beli (AJB) PPAT(S) Kecamatan Pagedangan Nomor: 45/2009 tanggal 14 Januari 2009, Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih9.120 M2, (sembilan ribu seratus dua puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang; antara Ibu Mubarokah, selaku (Pemilik asal/penjual) dengan Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, selaku (Pembeli/Penggugat);
- Menyatakan bahwa Tanah-tanah Asal hak Milik Adat (Girik) :
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang;
- Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu serratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat-1 untuk melanjutkan pengukuran dan penerbitan sertipikatnya atas nama Penggugat ( Komjen Pol (purn) Nana Setia Permana);
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah asal Hak milik adat (Girik):
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang;
- Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu seratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Menyatakan HGB Nomor 148 dan HGB Nomor 151 yang di dalamnya masuk objek tanah asal Hak milik adat (Girik):
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang;
- Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu seratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Memerintahkan pada Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan terkait pembangunan, dan pemasaran pada objek tanah;
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang;
- Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu seratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Memerintahkan pada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 untuk tunduk pada putusan parkara aquo;
- Memerintahkan Turut Tergugat-1 agar mengeluarkan :
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 5.460 M2, (lima ribu empat ratus enam puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, KabupatenTangerang;
- Persil No.72. D. Blok 05/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.630 M2, (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh) terletak di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Persil No.72. D. Blok 005/ kohir C.1064 seluas kurang lebih 9.120 M2, (Sembilan ribu seratus dua puluh) Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang;
- Menghukum Tergugat, untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong terlepas dari segala beban;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.545.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 488/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 488/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Fathul Mujib, Hakim Anggota Mahmuriadin |
Panitera | Panitera Pengganti: Adhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAK KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Yang kini telah dimiliki oleh Penggugat secara sah, dapat didaftarkan dan dibuatkan Surat Ukur oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang/ Turut Tergugat I. Adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); Adalah tidak memiliki kekuatan hokum sepanjang terhadap obyek sengketa tersebut di atas ; Di mana ketiga objek tersebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 148 dan HGB Nomor 151; Dari HGB Nomor 148 dan HGB Nomor 151 dan objek tanah a quo kembali pada Posisi seperti semula; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1005 K/Pdt/2023
Pertama : 488/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik509