- Menyatakan Terdakwa Iwan Abdul Majid Bin H. Ali Asyhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Iwan Abdul Majid Bin H. Ali Asyhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak Atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan Terdakwa sejak penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) amplop warna putih yang didalamnya berisi: 14 (empat belas) paket sabu masing-masing dalam plastik klip bening, yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 6,64114 gram.
2) 1 (satu) pak plastik klip bening;
3) 1 (satu) buah alat hisab / bong yang terbuat dari botol plastik bekas Le Mineral;
4) 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam dengan no simcard 081325764154;
5) 1 (satu) tube plastik berisi urine.
Dimusnahkan. - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000; (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti Adhitya Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4237 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik414