- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 783/2018 adalah sah;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan PenggugatI Rekonvensi/TergugatI Konvensiuntuk sebagian;
- Menyatakanhukum bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi lalai melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli tanahSertipikatHakMilik (SHM)Nomor697/Sekartaji, dengan luas8510m2(delapan ribu lima ratus sepuluh meter persegi) atas nama I Made Sedidi,yang terletak di DesaSekartaji,Kecamatan Nusa Penida,KabupatenKlungkung, Propinsi Bali;
- Menyatakansah dan mengikat secarahukumPerjanjian Jual Beli dibawah tangan tertanggal 12 Maret 2018;
- Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap Perjanjian Jual Beli dibawah tangan tertanggal 12 Maret 2018;
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Jual Beli dibawah tangan tertanggal 12 Maret 2018 batal demi hukum dan segala akibatnya;
- Menyatakan secara hukum penitipan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 697/Sekartaji oleh Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi kepada Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tanggal 12 Maret 2018 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menolak gugatanPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensiselain dan selebihnya;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 107/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Asri Mukaromah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Amd., Panitera Pengganti Gede Eko Prayudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.509.000,00 (tujuh juta lima ratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik211127