- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah mencapai perdamaian yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 17 Maret 2022, pada pokoknya:
1.1.Pihak Pertama dan Pihak Kedua menjadi pendamping yang menurut kepada perintah dan/atau ajakan kedua belah pihak, selamat tidak melanggar syariat agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah kesatuan Republik Indonesia;
1.2.Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak saling menyela omongan satu sama lain, khususnya di hadapan orang lain;
1.3. Pihak Pertama dan Pihak kedua bersikap terbuka dan/atau jujur terhadap satu sama lain terkait segala hal baik tentang pribadi, teman dan keluarga;
1.4.Pihak Pertama dan Pihak kedua saling menyisihkan waktu untuk melakukan liburan keluarga, liburan antara kedua belah pihak dan liburan pribadi;
1.5.Pihak Pertama dan Pihak Kedua lebih mengutamakan urusan rumah tangga daripada urusan apapun;
1.6.Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersikap sopan dan tidak mengomelin terlalu berlebihan terhadap satu sama lain;
1.7.Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak menggunakan narkoba jenis apapun dan menghindari setiap keadaan yang di dalamnya berisiko adanya narkoba;
1.8.Pihak Kedua terbuka dan menyerahkan masalah keuangan kepada Pihak Pertama baik tentang pendapatan pokok maupun pendapatan sehari-hari;
1.9.Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak bersikap dan melakukan tindakan yang kasar terhadap kedua belah pihak;
1.10.Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membeli rumah senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), selanjutnya rumah tersebut dibuat atas nama Pihak Pertama, Pihak Kedua dan kedua anak Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
1.11.Bahwa Pihak Kedua membelikan Pihak Pertama perhiasan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1.12.Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan saling menuntut secara hukum dalam bentuk apapun di kemudian hari; - Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 86/Pdt.G/2022/PA.Ttd |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2022/PA.Ttd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Devi Oktari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulya Urfa, M.agbr Hakim Anggota Bayu Baskoro, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Aisyah S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2022/PA.Ttd
Statistik120