- Menolak permohonan provisi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj. Yusmiati.
- Sebelah Timur berbatasan dengan H. SYAHRIANYAH (Alm).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Eks. Reel Inhutani III.
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.750.000,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Spt |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Novryandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah sebidang tanah yang berasal dari peninggalan Orang Tua Penggugat yang bernama H.SYARIANSYAH (Almarhum), terletak dahulu di Jalan Eks. Reel Inhutani III Km. 8 dan sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur-Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Ukuran Luas 18.469 M2 (delapan belas ribu empat ratus enam puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah mengakui/mengklaim bidang tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah membongkar pagar kawat berduri dengan pondasi beton yang dibangun sepanjang 100 meter pada bagian depan tanah milik Penggugat dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menjual bidang tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi, sebagaimana tulisan pada Spanduk yang dipasang Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi di depan rumah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di atas tanah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang berbunyi : ?DIJUAL TANAH KAVELINGAN (UK = 12 X 21 M2) CASH / KREDIT (SERTIFIKAT / SHM)?, adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat II Konvensi, yang telah mendirikan bangunan di atas bidang tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan tanpa hak, sehingga telah mengakibatkan kerugian baik secara moril maupun materil bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi yang telah membeli bidang tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menjual bidang tanah milik Pengugat dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum; 8. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan tanpa syarat dan beban apapun; 9. Menghukum Tergugat II Konvensi, untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas bidang tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara suka rela dan tanpa syarat, untuk selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun; 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 11. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Spt
Kasasi : 4920 K/Pdt/2022
Banding : 40/PDT/2022/PT PLK
Statistik12017