- Menyatakan Terdakwa Difta Rizki Alias Desta Bin Mardi Sari telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pemusnahan 10,06 gr (sepuluh koma nol enam gram)narkotika jenis sabu dan 0,05 gr ( nol koma nol lima gram)narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan menurut penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nomor : B-365/O.2.11/Enz.1/11/2021;
- No 085754068485.
- 1 (satu) Tas berwarna Hitam.
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah potongan sedotan Plastik.
- 1 (satu) pak Plastik Klip.
- 1 (satu) buah tas warna merah Muda.
- Urine milik sdr. DIFTA RIZKI Alias DESTA Bin MARDI SARI
- 1 (satu) buah handphone Merk LEIOA;
- Uang tunai senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Spt |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rosadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dinyatakan sah ; dirampas untuk musnahkan ; dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Spt
Statistik137