- Menyatakan Terdakwa Tony Rahmanur Bin Riduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta denda sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 5,46 (lima koma empat enam) gram setelah disisihkan dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk POMADE;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil warna abu ? abu;
- 1 (satu) buah Sim card 082148591535;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam;
Putusan PN SAMPIT Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Spt |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Junipar Munte |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2022/PN Spt
Statistik123