- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Masrita binti Masnir telah meninggal dunia pada tanggal 2 Agustus tahun 2021;
- Menetapkan Ahli Waris dari Masrita binti Masnir:
- Mardenis bin Ninsarwis (suami)
- Harpendra bin Masnir (saudara kandung laki-laki)
- Menetapkan harta bersama antara Masrita binti Masnir dan Mardenis bin Ninsarwis adalah berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2/sepeda motor, Jenis : Matic, Merk : Honda, Nomor Polisi : BM 5370 XV, Nomor Rangka : MH 1 JM611XKK095235, Nomor Mesin : JM61E-1095080, BPKB Nomor: Q-01584158, Atas Nama Masrita.
- Menetapkan bagian Penggugat, (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 4;
- Menetapkan harta peninggalan Masrita binti Masnir yakni separuh dari harta bersama dengan suaminya Mardenis bin Ninsarwis sebagaimana tercantum dalam diktum angka 4;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan (tirkah/peninggalan) dari Masrita binti Masnir adalah:
- Mardenis bin Ninsarwis (suami/golongan dzawil furudh) mendapat (seperdua) bagian;
- Harpendra bin Masnir (saudara kandung laki-laki/golongan ashabah binnafsi) mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek pada diktum angka 4 tersebut secara melawan hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari objek tersebut sesuai hak bagiannya dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 498/Pdt.G/2021/PA.Tlk |
|
Nomor | 498/Pdt.G/2021/PA.Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Niva Resna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Sutiyono, Ibr Hakim Anggota Resa Wilianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Kamariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pdt.G/2021/PA.Tlk.zip
- Download PDF
- 498/Pdt.G/2021/PA.Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 498/Pdt.G/2021/PA.Tlk
Statistik9647