- Menyatakan para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sertifikat Hak Milik No. 244 Surat Ukur Tanggal 11 ? 03 ? 2000 No. 301/BUM/2000 luas 6508 M2 di Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat tertanggal 17 Juni 2020 yang telah didaftarkan pada Kantor Notaris/PPAT ERMI PURNAMASARI, S.H,. MKn. No. 01/W/XII/NOT/2021 Tanggal 22 Desember 2021 Jo. Surat Kuasa Menjual Terhadap Tanah Sertifikat Hak Milik No. 244 Surat Ukur Tanggal 11 ? 03 ? 2000 No. 301/BUM/2000 luas 6508 M2 di Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat tertanggal 17 Juni 2000 yang telah didaftarkan pada Kantor Notaris/PPAT ERMI PURNAMASARI, S.H,. MKn. No.02/W/XII/NOT/2021 Tanggal 22 Desember 2021 terhadap tanah objek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan balik nama atas tanah objek sengketa ke atas nama Tergugat II tanpa dasar hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat ? surat tanah objek sengketa yang timbul akibat perbuatan melawan hukum dan berada pada Tergugat II adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti atas tanah objek sengketa tersebut yaitu tanah Sertifikat Hak Milik No. 244 Surat Ukur Tanggal 11 ? 03 ? 2000 No. 301/BUM/2000 luas 6508 M2 di Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, untuk dibalik nama ke atas nama Penggugat berdasarkan putusan perkara ini;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 244 Surat Ukur Tanggal 11 ? 03 ? 2000 No. 301/BUM/2000 luas 6508 M2 di Dusun Pengantap, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, dan segala surat ? surat lainya yang berkaitan dengan tanah objek sengketa yang berada pada Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku lagi;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yaitu sebesar Rp1.940.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti Suci Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Mtr
Statistik4331