- Menyatakan Terdakwa I. QALBIA Binti SUNUSI, Terdakwa II. HAERIAH Binti DG. SUNUSI dan Terdakwa III. SITTI DARWISA Binti H. IDRUS Alias DARWISA Alias MAMA SADDANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan SEcara Bersama-sama?, sebagaimana Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Haeriah Binti H Malong kepada H. Baharuddin atas sebidang tanah seluas 30 Are yang terletak di Dusun Billa Desa Damai Kecamatan Tanralili senilai gadai 3 (dua) biji rupiah emas, tertanggal 28 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Nurliah kepada Baharuddin atas sebidang tanah seluas 33 Are yang terletak di Lingkungan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit, tertanggal 27 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai St Darwisa kepada Baharuddin atas sebidang tanah seluas 30 Are yang terletak di Lingkungan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit, tertanggal 27 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Syahril kepada Baharuddin atas sebidang tanah seluas 45 Are yang terletak di lingkungan Bontoa senilai gadai 3 (tiga) biji rupiah, tertanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Hj. Haemang kepada Baharuddin atas sebidang tanah seluas 35 Are yang terletak di Lingkungan Bontoa senilai gadai 2 (dua) biji rupiah, tertanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Hajar kepada Baharuddin atas sebidang tanah seluas 35 Are yang terletak di Lingkungan Bontoa senilai gadai 1 (satu) ringgit, tertanggal 16 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Usman kepada Baharuddin atas sebidang tanah seluas 45 Are yang terletak di Lingkungan Bontoa senilai gadai 1 (satu) ringgit, 1 (satu) rupiah, tertanggal 16 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Haeriah kepada Baharuddin atas sebidang tanah seluas 20 Are yang terletak di Lingkungan Panjallingan senilai gadai 1 (satu) biji rupiah:
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Qalbia kepada Baharuddin atas sebidang tanah seluas 35 Are yang terletak di Lingkungan Panjallingan Kecamatan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Darwisa kepada H. Baharuddin atas sebidang tanah seluas 17 Are yang terletak di lingkungan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji rupiah;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Nur Qalbi kepada Darwis atas sebidang tanah seluas 30 Are yang terletak di Dusun Panjallingan Kel. Bontoa Kec. Bontoa Kab. Maros senilai gadai 1 (satu) biji emas ringgit, tertanggal 10 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Sitti Darwisa kepada Darwis atas sebidang tanah seluas 25 Ha yang terletak di Lingkungan Bontoa Kecamatan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit Mekkah;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Usman kepada Darwis atas sebidang tanah seluas 30 Ha yang terletak di Lingkungan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit Mekkah;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Usman kepada Darwis atas sebidang tanah seluas 20 Are yang terletak di Kecamatan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Dg. Basri kepada Darwis atas sebidang tanah seluas 30 Are yang terletak di Kecamatan Bontoa senilai gadai 3 (tiga) biji ringgit;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Nurlia kepada Syarifuddin atas sebidang tanah seluas 35 Are yang terletak di Desa Dusun Panjallingan Kel. Bontoa Kec. Bontoa Kab. Maros senilai gadai 1 (satu) biji emas ringgit Mekkah tertanggal 18 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Syamsuddin kepada Syarifuddin atas sebidang tanah seluas 35 Are yang terletak di Desa Tangkuru senilai gadai 1 (satu) biji emas ringgit Mekkah, tertanggal 21 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Karriba kepada H Muhaya atas sebidang tanah seluas 30 Are yang terletak di Tangkuru Kecamatan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Kamiluddin kepada Hj Parellu atas sebidang tanah seluas 35 Are yang terletak di Lingkungan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit Mekkah;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Hj Kumala kepada Hj. Parellu atas sebidang tanah seluas 35 Are yang terletak di Lingkungan Bontoa Kecamatan Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit Mekkah;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir surat perjanjian gadai Muh. Muhlis kepada Hj. Parellu atas sebidang tanah seluas 35 Are yang terletak di Lingkungan Tangkuru Kec. Bontoa senilai gadai 1 (satu) biji ringgit Mekkah;
Putusan PN MAROS Nomor 183/Pid.B/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 183/Pid.B/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farida Pakaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasrul Kadir, Br Hakim Anggota Fita Juwiati |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ilyas B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00,- (seribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2021/PN Mrs
Statistik811