- Menyatakan Terdakwa RAFIDI HUSLI ALS RAFI BIN KAMALI SOLEH bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAFIDI HUSLI ALS RAFI BIN KAMALI SOLEH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan membayar denda sejumlah Rp 2000.000.000 (dua milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1999/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1999/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustiyono, Br Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan |
Panitera | Panitera Pengganti Hilman Syahadat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 10,5276 gram (sisa pemusnahan dan pemeriksaan lab) ? 1 (satu) bungkus plastik warna merah ? 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih mutiara ? 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru ? 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam ? 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Xenia warna hitam Nopol E-1679-LQ berikut kunci kontak mobil ? 1 (satu) lembar STNK mobil merk Xenia Nopol E-1679-LQ Dipergunakan dalam perkara terdakwa EKO PRASETYO ALS EKO BIN SUTARNO; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1999/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik277