- Menyatakan Terdakwa Rika Fatmawati Alias Rika Binti Budiarsa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.25.000.000,- tanggal 07 September 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.13.500.000,- tanggal 12 September 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.38.000.000,- tanggal 14 September 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.11.000.000,- tanggal 14 September 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.9.000.000,- tanggal 18 September 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.18.000.000,- tanggal 17 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.18.000.000,- tanggal 20 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.25.000.000,- tanggal 22 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.25.000.000,- tanggal 22 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.65.250.000,- tanggal 27 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.17.000.000,- tanggal 31 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.58.000.000,- tanggal 31 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.48.000.000,- tanggal 31 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.22.500.000,- tanggal 31 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.39.000.000,- tanggal 01 November 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.45.000.000,- tanggal 02 November 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.52.000.000,- tanggal 10 November 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp.101.500.000,- tanggal 11 November 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 196/Pid.B/2022/PN Tng |
|
Nomor | 196/Pid.B/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Parsih alias Tante Viar; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2022/PN Tng
Statistik250