- Menyatakan Terdakwa BIMO GILANG RAMADHAN ALS BM BIN M. SURYA DINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkanpidanakepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok DALILL yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1432 gram, netto sisa lab. 0,1311 gram.
- 1 (satu) buah bekas kotak speaker warna putih oranye yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisikan n kristal warna putih dengan berat netto awal 11,5331 gram, netto sisa lab. 11,4010 gram.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam
Putusan PN TANGERANG Nomor 222/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanik Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Iskandar, Br Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik60