- Menyatakan Terdakwa ACHMAD ARYANSAH Als ARI Bin HARSITO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD ARYANSAH Als ARI Bin HARSITO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (Sembilan betas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 658,5100 gram diberi nomor barang bukti 2136/2021/OF setelah dilakukan uji lab didapati hasil dengan berat netto seluruhnya 658,2600 gram
- 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun-daun kering dengan berat netto 36,7900 gram diberi nomor barang bukti 2137/2021/OF setelah dilakukan uji lab didapati hasil dengan berat netto seluruhnya 36,300 gram
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F1s warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1952/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1952/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Arif Budi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Aida Sarasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1952/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik117