- Menyatakan Terdakwa DIRJA Bin AKAM Alm. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pengangkutan hasil galian tanah dan penjualan dengan tanpa IUP (Ijin Usaha Penambangan)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) hasil penjualan galian tanah;
- 1 (satu) unit mobil Merek : Toyota, Type : Dyna Rino HT PS130 PS 6 Roda Dump Truck, No.pol : A-8658-ZN, Jenis : Light Truck Dump (Solar), Tahun pembuatan : 2013, Warna : Merah, No. Rangka : MHFC1JU43D5097329, No. Mesin : W04DTRJ94361, Atas nama : HENGKI IRAWAN (berisi muatan tanah);
- 1 (satu) unit mobil Merek : MITSUBISHI, No.pol : B-9139-IC, Type : Colt Diesel FE 74 HDV (4X2) M/T, Jenis : Light Truck Dump, Tahun 2014, Warna : Kuning, No. Rangka : MHMFE74P5EK134349, No. Mesin : 4D34TK00137, Atas nama : LUKMAN NURHAKIM (berisi muatan tanah);
- 1 (satu) unit mobil Merek : Toyota, No.pol : A9420TZ, Type : Dyna Long 4.000 WU340R, Jenis : Mobil Barang Light Truck Dump (Solar), Tahun 2003, Warna Merah Kuning, No. Rangka : MHFC1JU4030003014, No. Mesin : W04DJJ12037, Atas nama : H. ZAINAL ARIFIN;
- 1 (satu) unit Beko/Ecavator warna kuning;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2095/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2095/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tugiyanto, Bc.ip, Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui HENGKI IRAWAN; Dikembalikan kepada yang berhak melalui MOHAMAD SARIPUDIN; Dikembalikan kepada yang berhak melalui SELAMET; Dikembalikan kepada yang berhak melalui MUSTOFA. |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2095/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik471