- Menyatakan terdakwa VINSENTIUS MARIO DEVICO TUMBELAKA alias VICO bin (Alm.) M. RIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?membelanjakan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk basah warna kuning berat bruto 1.491 (seribu empat ratus sembilan puluh satu) gram, yang diberi label huruf A dengan sisa barang bukti narkotika berat netto 1.447,4726 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri
- Sebuah toples di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk basah warna kuning berat bruto 545,8 (lima ratus empat puluh lima koma delapan) gram, yang diberi label huruf B dengan sisa barang bukti narkotika berat netto 542,2442 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri
- Sebuah tas ransel warna hitam bertuliskan DC di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk basah warna kuning berat bruto 72,3 (tujuh puluh dua koma tiga) gram, yang diberi label huruf C dengan sisa barang bukti narkotika berat netto 65,3006 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri
- Bungkusan plastik klip bening di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk basah warna kuning berat bruto 55,1 (lima puluh lima koma satu) gram, yang diberi label huruf D dengan sisa barang bukti narkotika berat netto 50,6257 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk basah warna kuning berat bruto 3,3 (tiga koma tiga) gram, yang diberi label huruf E dengan sisa barang bukti narkotika berat netto 2,5337 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk basah warna kuning berat bruto 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram, yang diberi label huruf F dengan sisa barang bukti narkotika berat netto 28,7022 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan serbuk basah warna kuning berat bruto 26,9 (dua puluh enam koma sembilan) gram, yang diberi label huruf G dengan sisa barang bukti narkotika berat netto 24,2756 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tembakau (narkotika jenis sintetis) dengan sisa barang bukti narkotika berat netto 212,1772 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Polri
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tembakau (tembakau biasa)
- 5 (lima) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah gelas ukur
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi biji kopi
- 42 (empat puluh dua) lembar plastik warna merah
- 50 (lima puluh) lembar plastik klip warna cokelat
- 1 (satu) pack plastik warna putih
- 1 (satu) buah alat press vaccum merek Kris
- 1 (satu) buah kacamata
- 1 (satu) buah faceshield
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Brio warna merah Nomor Polisi DD 1852 MQ
- 1 (satu) buah kunci kendaraan roda empat Honda Brio warna merah Nomor Polisi DD 1852 MQ
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DD 2839 KG
- 1 (satu) buah kunci kendaraan roda dua Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi DD 2839 KG
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone XR warna putih
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone 5 warna hitam
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Brio warna hitam Nomor Polisi B 1964 VFQ
- 1 (satu) buah kunci kendaraan roda empat Honda Brio warna hitam Nomor Polisi B 1964 VFQ
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna biru
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Vios warna biru Nomor Polisi DD 1579 DE
- 1 (satu) buah kunci kendaraan roda empat Toyota Vios warna biru Nomor Polisi DD 1579 DE
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Toyota Vios warna biru Nomor Polisi DD 1579 DE
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna silver
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Nurul Padilah Mega Rahayu, nomor rekening 0954352664
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Dwi Putri Pertiwi Rahayu, nomor rekening 6821056826
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Rizkia Ilham, nomor rekening 6760501067
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Rohmat, nomor rekening 0954352648
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanik Handayani, Br Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Indah Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi JENY ROSELLA Dirampas untuk negara Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik248