- Menyatakan Terdakwa Rendy Septian Rinaldo Bin Sulistiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Sebagaimana pada dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rendy Septian Rinaldo Bin Sulistiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu (1) Tahun dan empat (4) bulan
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap, ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 36 (tiga puluh enam) lembar Pernyataan dari Outlet/Toko langganan PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk tentang Pelunasan pembayaran melalui sales sdr. Rendy Septian Rinaldo
- 32 (tiga puluh dua ) lembar faktur sebagai alat tagih PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk kepada Outlet/ toko langganan
- Hasil Audit Internal PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk, sebanyak 5 (lima) lembar tentang kerugian uang sebesar Rp.576.075.936,- yang digelapkan oleh sales Rendy Septian Rinaldo
- Akta Notaris sdr. Edu Supriadi selaku Manager PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk
- Surat Pengangkatan sdr. Rendy Septian Reinaldo sebagai sales PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk
- Slip Gaji sdr.Rendy Septian Reinaldo sebagai sales PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk
- Surat Pernyataan sdr.Rendy Septian Rinaldo sebanyak 2 (dua) lembar perihal sebagai sales mengakui telah menyalahgunakan uang perusahaan sebanyak Rp.576.075.936,-
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 2077/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2077/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Br Hakim Anggota Subchi Eko Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Hera Amalia Nohara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dilampirkan didalam berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2077/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik3613