- Menyatakan Terdakwa 1. Nopan Wardiansyah bin (alm) Wahyudi dan Terdakwa 2. Putut Wiranta bin (alm) Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana daam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar catatan kerugian, beberapa nota pembelian barang besi, 480 batang besi 10 ukuran 12 meter, 460 batang besi 10 ukuran 2 meter, 50 batang besi begel 10 ukuran 2 meter, 320 batang besi 13 ukuran 1 meter, 20 batang besi 13 ukuran 2 meter, 215 batang besi 19 ukuran 5 meter, 1 (satu) visitor card PIK 2 dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Cahaya Sedayu Gemilang melalui saksi Adi Setyo Basuki. 1 (satu) unit mobil mitshubitshi fuso warna coklat nopil A-8728-ZN berikut satu kunci kontak mobil dan 1 (satu) BPKB asli mobil Truck Fuso Merk Mitsubishi warna cokelat nopol A-8728-ZN, Nomor Rangka FM516H12716, Nomor Mesin 6D15C955104 atas nama ALI AKBAR KHUBALILAH, alamat Kp. Pedongkelan RT.01 RW.01 Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Moh Husni Thamrin bin H. Abdulah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 64/Pid.B/2022/PN Tng |
|
Nomor | 64/Pid.B/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Br Hakim Anggota Subchi Eko Putro |
Panitera | Panitera Pengganti : Yuris Dhetiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan