- Menyatakan Terdakwa RIYANTO ALS TOGOG BIN TOHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 26,5283 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 22,3462 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 11,5367 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto, 2,4211 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 2,1642 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 2,5436 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 1,9392 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 2,4877 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 2,6467 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 1,8711 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 2,1674 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 1,8824 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 1,7844 gram (sisa pemeriksaan lab)
- 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 202/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Istianawati, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Budiana Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik148