- Menyatakan TerdakwaDavid Marbunterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaDavid Marbunoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) batang pohon ganja dengan rincian:
- 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram netto ganja kering;
- 1 (satu) bungkus kertas tiktak;
- 1 (satu) buah baskom kecil warna biru;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah gembor alat siram warna hijau;
- 1 (satu) buah parang dengan gagang terbuat dari damar warna biru;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Trt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 9 (sembilan) batang Tanaman Pohon Ganja dengan umur sekitar 5 (lima) bulan dalam Polibek dengan ukuran tinggi : Pohon Ganja Pertama dengan ukuran tinggi sekitar 120 Cm (seratus dua puluh centi meter) Pohon Ganja Kedua dengan ukuran tinggi sekitar 99 Cm (sembilan puluh sembilan centimeter) Pohon Ganja Ketiga dengan ukuran tinggi sekitar 98 Cm (sembilan puluh delapan centi meter) Pohon Ganja Keempat dengan ukuran tinggi sekitar 80 Cm (delapan puluh centi meter) Pohon Ganja Kelima dengan ukuran tinggi sekitar 73 Cm (tujuh puluh tiga centi meter) Pohon Ganja Keenam dengan ukuran tinggi sekitar 63 Cm (enam puluh tiga centi meter) Pohon Ganja Ketujuh dengan ukuran tinggi sekitar 58 Cm (lima puluh delapan centi meter) Pohon Ganja Kedelapan dengan ukuran tinggi sekitar 58 Cm (lima puluh delapan centi meter) Pohon Ganja Kesembilan dengan ukuran tinggi sekitar 46 Cm (empat puluh enam centi meter) 7 (tujuh) batang Tanaman Pohon Ganja dengan umur sekitar 2 (dua) bulan dalam polibek dengan ukuran tinggi : Pohon Ganja Pertama dengan ukuran tinggi sekitar 30 Cm (tiga puluh centi meter) Pohon Ganja Kedua dengan ukuran tinggi sekitar 26 Cm (dua puluh enam centi meter) Pohon Ganja Ketiga dengan ukuran tinggi sekitar 17 Cm (tujuh belas centi meter) Pohon Ganja Keempat dengan ukuran tinggi sekitar 16 Cm (enam belas centi meter) Pohon Ganja Kelima dengan ukuran tinggi sekitar 10 Cm (sepuluh centi meter) Pohon Ganja Keenam dengan ukuran tinggi sekitar 9 Cm (sembilan centi meter) Pohon Ganja Ketujuh dengan ukuran tinggi sekitar 8 Cm (delapan centi meter). Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Trt
Statistik467