- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ryan Wahyudi bin Jhonny) untuk menjatuhkan talak kesatu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Riska Laila Maulidah Noor binti Khairul Amri) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.
- Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan kewajiban Termohon Rekonvensi untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi akibat cerai sebagai berikut:
- Nafkah lampau untuk bulan November 2021 sebesar Rp750.000,00.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00.- (enam juta rupiah).
- Biaya maskan sebesar Rp5.000.000.- (lima juta rupiah).
- Biaya kiswah sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah).
- Mut?ah berupa emas London murni seberat 20 gram.
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk kepada Pemohon Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa nafkah lampau, nafkah iddah, biaya maskan, biaya kiswah, dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam angka 2 diktum putusan ini.
- Menolak permohonan rekonvensi Pemohon Rekonvensi selainnya.
Putusan PA MEDAN Nomor 3072/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 3072/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rukiah Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Rinalis, Br Hakim Anggota H. Sardauli Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sabri Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp1.160.000,00.- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1097 K/AG/2022
Pertama : 3072/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik351