- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram ;
- Uang tunai Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Risna Elitha Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1. Subandi Als Bandi, Terdakwa 2. Sarnadi Alias Rembun, dan Terdakwa 3. Angga Pradya Dermawan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa 1. Subandi Als Bandi, Terdakwa 2. Sarnadi Alias Rembun, dan Terdakwa 3. Angga Pradya Dermawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 8.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik104