- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan anak-anak Penggugat dari perkawinan dengan Alm. Bujur M Purba Tua adalah ahli waris yang sah dari Alm. Bujur M Purba Tua;
- Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan terhadap hak waris Alm. Bujur M Purba Tua atas harta warisan peninggalan Alm. Kani Purba Tua;
- Menyatakan bahwa Alm. Bujur M Purba Tua, bersama-sama dengan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, dan Tergugat-IV adalah ahli waris yang sah dari Alm. Kani Purba;
- Menyatakan hak waris Alm. Bujur M Purba Tua atas harta warisan Peninggalan Alm. Kani Purba Tua beralih kepada Penggugat dan anak-anak Penggugat dari perkawinan dengan Alm. Bujur M Purba Tua;
- Menyatakan harta warisan berupa tanah yang ditanami dengan kelapa sawit, karet, rumah, pertapakan, dan mobil, dengan rincian sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit Tanah Berayat Sawit Baru?yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 22.654 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh Sembilan) pokok berusia 6 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/322/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah Pancur Etek? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 6.375 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) pokok berusia 15 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/323/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah Brayat Sawit Besar? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 12.702 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) pokok berusia 15 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/324/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah Batas Goda?yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 4.800 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) pokok berusia 14 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/325/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah B.Jasa? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 3.065,25 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 62 (enam puluh dua) pokok berusia 15 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/326/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah Unong Godang? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 6.713,75 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) pokok berusia 18 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/327/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah Kandang Kambing? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 12.351 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 194 (seratus Sembilan puluh empat) pokok berusia 5 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/328/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah Bendungan? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 4.022 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) pokok berusia 15 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/330/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah Bekas Sumur? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 9.296 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) pokok berusia 15 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/331/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Sawit di Tanah Teresan Bah Korah-Korah? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 16.940 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) pokok berusia 4 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 590/332/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun Brayat Sawit Kecil? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 21.528 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) pokok berusia 6 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/521/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun di Paraguman? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 8.265 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) pokok berusia 16 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/522/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang di keluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun di Lokasi Lengkuas? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 7.110 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 110 (seratus sepuluh) pokok berusia 15 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/523/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun di Lokasi Tulang Josep? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 17.767 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) pokok berusia 10 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/524/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun di Lokasi Batas Alfian Saragih (Juman)? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 5.280 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) pokok berusia 10 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/525/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun di Lokasi Melinjo? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 6.720 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) pokok berusia 18 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/526/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun di Lokasi Sitolur Bolak? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 26.862 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 329 (tiga ratus dua puluh Sembilan) pokok berusia 12 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/527/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun di Lokasi Batas Kasir? yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 7.372 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) pokok berusia 12 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/528/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Kebun di Lokasi Tali Air?yang terletak di Dusun VIII Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan Luas 7.221 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 94 (sembilan puluh empat) pokok berusia 15 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/595/MB/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan pertanian kelapa sawit yang terletak di Dusun V (Lima) Desa Tarean, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai dengan Luas 8.292 Meter Persegi. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 18.50.1/592.2/330 2021 tertanggal 27 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tarean, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan pertanian kelapa sawit yang terletak di Dusun II Marubun Lokkung, Nagori Marubun Lokkung, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun dengan Luas 22.879 Meter Persegi. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/177/20.05/2021, tertanggal 27 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Pangulu Nagori Marubun Lokkung, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan pertanian karet yang terletak di Dusun I Marubun Lokkung, Nagori Marubun Lokkung, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun dengan Luas 29.675 Meter Persegi, dalam kondisi tidak terurus. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/176/20.05/2021 tertanggal 27 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Marubun Lokkung, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah pertapakan yang terletak di Dusun II, Desa Pagar Manik, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai dengan Luas 182 Meter Persegi. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 18.50.9/470/179/2021 tertanggal 25 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pagar Manik, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Tanah Bekas Persawahan?yang terletak di Dusun II, Desa Pagar Manik, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai dengan Luas 7.100 Meter Persegi, dengan pohon sawit sebanyak 85 (delapan puluh lima) pokok berusia 18 tahun. Sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 18.50.9/470/180/2021 tertanggal 25 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pagar Manik dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Seberang Bah Banopan? yang terletak di Desa Jumar Sumbul, Kec. Tiga Juhar, Kab. Deli Serdang dengan luas 20.000 Meter Persegi, dengan pohon karet yang tidak terawat, yang berbatasan dengan Alm. Kani Purba, Madan Saragih, Jamarsen Saragih, Madan Saragih.
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Bah Banopan? yang terletak di Dusun Pagar Gunung, Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan luas 65.000 Meter Persegi, dengan pohon karet yang tidak terawat, yang berbatasan dengan Sipon, Kastaman, Sahlan dan Bah Banopan.
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?T. Panosalan? yang terletak di Dusun Pagar Gunung, Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan luas 20.000 Meter Persegi, dengan pohon karet yang tidak terawat, yang berbatasan dengan Jainus Saragih, Eno, Surya, Nganton Ginting.
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Sahlan? yang terletak di Dusun Pagar Gunung, Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan luas 15.000 Meter Persegi, dengan pohon karet yang tidak terawat, yang berbatasan dengan Tambi Purba, Bantu Saragih, Bode Purba, Bah Sombul.
- Sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan ?Misnan? yang terletak di Dusun Pagar Gunung, Desa Mabar, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang dengan luas 10.000 Meter Persegi, dengan pohon karet yang tidak terawat.
- Satu unit kendaraan roda empat jenis Pick Up Daihatsu Gran Max dengan nomor plat polisi BK 9633 MO atas nama Kani Purba Tua.
- Satu unit rumah induk yang terletak di Dusun II, Desa Pagar Manik, Kec. Silinda, Kab. Serdang Bedagai dalam kondisi kosong dan tidak terawat;
- Menyatakan menurut hukum besaran bagian masing-masing para ahli waris Alm Kani Purba Tua sebagai berikut :
- Tahi br Sipayung (ic.Tergugat-I) memiliki 1/5 (satu per lima);
- Almarhum Bujur M Purba Tua, (ic.Suami Penggugat) memiliki1/5 (satu per lima);
- Bukan Petrus Purba Tua, (ic. Tergugat-II) memiliki 1/5 (satu per lima);
- Bode Paulus Purba Tua, (ic. Tergugat-III) memiliki 1/5 (satu per lima);
- Berlina Marta br Purba Tua, (ic. Tergugat-IV) memiliki 1/5 (satu per lima);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membagi harta warisan peninggalan Alm. Kani Purba Tua tersebut dan apabila pembagian harta warisan peninggalan Alm. Kani Purba Tua tersebut tidak bisa dilakukan secara Natura karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara In Natura yaitu dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dari Tergugat-I dan Tergugat-II dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli waris Alm. kani purba tua dengan jumlah pembagian yang sama yaitu masing-masing mendapatkan 1/5 (satu per lima bagian);
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membagikan hasil sawit dari keseluruhan kebun milik Alm. Kani Purba Tua terhitung dari Januari 2019 s.d Juni 2021 dengan perhitungan :
- Tahi br Sipayung (ic.Tergugat-I) 1/5 (satu per lima) x Rp.2.267.280.000,00 = Rp.453.456.000,00;
- Alm. Bujur M Purba Tua, (ic.Suami Penggugat) memiliki 1/5 (satu per lima) x Rp.2.267.280.000, 00 = Rp.453.456.000, 00;
- Bukan Petrus Purba Tua, (ic. Tergugat-II) memiliki 1/5 (satu per lima) x Rp.2.267.280.000, 00 = Rp.453.456.000, 00;
- Bode Paulus Purba Tua, (ic. Tergugat-III) memiliki 1/5 (satu per lima) x Rp.2.267.280.000, 00 = Rp.453.456.000, 00;
- Berlina Marta Br Purba Tua, (ic. Tergugat-IV) memiliki 1/5 (satu per lima) Rp.2.267.280.000, 00 = Rp.453.456.000, 00;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sebesar 1/5 (satu per lima) dari semua harta warisan peninggalan Alm. Kani Purba Tua dan hasil kebun kelapa sawit terhitung dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 yang menjadi hak dari Alm. Bujur M Purba Tua kepada Penggugat dan anak-anak Penggugat dari perkawinan dengan Alm. Bujur M Purba Tua;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan dalam perkara masing-masing sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung dari sejak tanggal putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat lalai dan atau tidak bersedia melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara baik dan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan ini;
- Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Pengugat dalam Rekonvensi / Tergugat III dalam Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 22.820.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Lbp |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 139/Pdt.G/2021/PN Lbp | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 18 Juni 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba, Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : Utara : Jalan Saragih Selatan : Tanah Tambi Purba/Eko Sipayung Timur : Tanah Jarisman Purba Barat : Tanah Sukio Utara : Tanah Daniel Saragih/Ngarti Saragih Selatan : Tanah Kuat Saragih Timur : Tanah Dabal Sipayung Barat : Tanah Misran Saragih Utara : Tanah Bagol Selatan : Tanah Kariok/ Giat Ginting Timur : Tanah Bagol Barat : Tanah Marno Utara : Tanah Kornelius Malau Selatan : Tanah Johannes Ginting Timur : Tanah Haloho Barat : Tanah Goda Malau Utara : Tanah Bantu Saragih Selatan : Tanah Wati/Perkampungan Timur : Tanah Sugiono/Regar Barat : Jalan Umum Utara : Tanah Nurdin Sipayung Selatan : Sungai Buaya Timur : Jalan Umum Barat : Tanah Ramlan Sipayung Utara : Tanah Beringin Tondang Selatan : Tanah Jakar Saragih Timur : Tanah Salem/Alm. Ngayami Sipayung Barat : Tanah Jakar Saragih Utara : Jalan Umum/Kusen Selatan : Sungai Buaya Timur : Tanah Pujo Rahayu Barat : Tanah Alm. Ngayami Sipayung Utara : Tanah Jason Lingga Selatan : Jalan Umum Timur : Tanah Hermanto/Sarwok/Alm. Ngayami Sipayung Barat : Tanah Alm. K.Purba Utara : Tanah Sukio Selatan : Jalan umum Timur : Tanah Alm.K.Purba Barat : Tanah Sadi Utara : Tanah Ginting Selatan : Tanah Ponidi Timur : Tanah Kutirah Barat : Tanah Mario/Ali Utara : Tanah Kuat Saragih/Nurdin Sipayung Selatan : Tanah Rahim Sipayung Timur : Tanah Nurdin Sipayung Barat : Tanah Kuat Saragih Utara : Tanah Ramli Saragih Selatan : Tanah Beringin Tondang Timur : Tanah Minar Tondang/Pak Amat Barat : Tanah Tambi Purba
Utara : Tanah Adinoto Saragih Selatan : Tanah Alfian Saragih Timur : Tanah Jakub Saragih Barat : Adek Saragih Utara : Tanah Beringin Tondang/Chandra Malau Selatan : Tanah Sumisono Zendato Timur : Tanah Juliaman Sipayung Barat : Tanah Misrianto Utara : Tanah Jamus Saragih/Rahim Sipayung/Bujur P Selatan : Tanah Nganton Ginting Timur : Tanah Suadi Barat : Tanah Sugiono Z/Johan P/ Surya/Jarisman Purba Utara : Tanah kasir Purba Selatan : Tanah Sugiono Zendato Timur : Tanah Kasir Purba/Adek Saragih/Jamus Saragih Barat : Tanah Bahagia Purba Utara : Tanah Giyen Selatan : Tanah Ali Timur : Tanah Marno Barat : Tanah Arman Utara : Tanah Besli Purba, Jintan Purba Barat : Parit Selatan : Darwin Purba Timur : Pasar Umum Timur : Tanah Korajin Purba, Darman Purba, Mantinus Saragih Barat : Tanah Alm Kani Purba Utara : Tanah Osner Purba dan Darwin Purba Selatan : Tanah Anton saragih dan Parminus Saragih Adapun Total Jumlah pohon sawit yang terdapat di atas bidang tanah-tanah tersebut pada poin No. 20 dan 21 adalah sebanyak 500 (lima ratus) pokok dengan usia dikisaran 15 tahun Timur : Tanah Tina Saragih dan Proyek Siregar Barat : Tanah Elijon Purba dan Mantinus Saragih Utara : Tanah Edi Sipayung Selatan : Tanah Proyek Siregar dan Mantinus Saragih Utara : Jalan Besar Pagar Gunung Selatan : Koperasi SJI Timur : Gereja GKPI Pagar Manik Barat : Tanah Bantu Saragih Munteh Utara : Tali Air Selatan : Tanah Arto Sipayung/Radinson Sipayung Timur : Tanah Daniel Saragih Barat : Tanah Arihta Saragih Adalah merupakan harta warisan peninggalan Alm Kani Purba Tua yang belum terbagi kepada para ahli waris. dari semua harta warisan peninggalan Alm. Kani Purba Tua tersebut.
Terbilang : dua miliar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah, kepada masing-masing ahli waris dengan perhitungan : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik448