- Menyatakan terdakwa Eko Puji Santoso als Ong als. Oong Bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit KBM Truck Mitsubishi canter No.Pol. G-1976-NC, warna hijau-kuning, Nomor Rangka: MHFE74P5BKO62520, Nomor Mesin: 4D34TGY1487, atas nama pemilik SITI MITROBAH alamat Kel. Kauman, RT 004, RW 007, Kec. Batang, Kab. Batang.
- 1 (satu) lembar STNK KBM Truck Mitsubishi canter No.Pol. G-1976-NC, warna hijau-kuning, Nomor Rangka: MHFE74P5BKO62520, Nomor Mesin: 4D34TGY1487, atas nama SITI MITROBAH alamat Kel. Kauman RT. 004 / RW 007, Kec. Batang, Kab. Batang.
- 1 (satu) buah Kunci Kontak KBM Truck Mitsubishi canter No.Pol. G-1976-NC, warna hijau-kuning.
- Uang tunai sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). (uang sisa hasil kejahatan)
- 1 (satu) buah karung bungkus Pupuk Urea Bersubsidi.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo warna hitam.
Putusan PN BATANG Nomor 6/Pid.B/2022/PN Btg |
|
Nomor | 6/Pid.B/2022/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Suryawan, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukasno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Achmad Murtadho als. Tata bin Kaswi. Dikembalikan kepada pihak PT. Bima Inti Global; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2022/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2022/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2022/PN Btg
Statistik5830