- Menyatakan Terdakwa I. ARIF NUR ADIANSYAH Bin ROHADI dan Terdakwa II. IRFAN NUR ROHMAN Bin ROHADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2019 Nopol G 3061 IC, nomor rangka MH1KF4129LK045620, nomor mesin KF41E-2049817 berserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) bendel Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2019 Nopol F 6154 FDU Nomor rangka MH1KF411XKK519600, Nomor mesin KF41E1519973 atas nama AFENDI alamat Kp Pasirandu RT.02 RW.10 Ds. Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor.
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand max warna abu abu Nopol K 1926 RS beserta kunci kontak;
- 1 (Satu) bendel Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tahun 2019 Nopol G 3061 IC atas nama SANYARI alamat Dk. Dlisen RT.03 RW.05 Ds. Pretek Kec. Pecalungan Kab. Batang.
- 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tahun 2019 Nopol G 3061 IC atas nama SANYARI alamat Dk. Dlisen RT.03 RW.05 Ds. Pretek Kec. Pecalungan Kab. Batang
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) SPM Honda VARIO 125 warna putih tahun 2021, Nopol G-4476-IB atas nama IMRONAH alamat: Dk. Randu Lima Ds. Wiradesa RT/RW 19/04 Kel. Wiradesa, Kec. Wiradesa, Kab. Pekalongan.
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) SPM Honda VARIO 125 warna putih tahun 2021, Nopol G-4476-IB atas nama IMRONAH alamat : Dk. Randu Lima Ds. Wiradesa RT/RW 19/04 Kel. Wiradesa, Kec. Wiradesa, Kab. Pekalongan.
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) SPM Honda VARIO 125 warna putih tahun 2021, Nopol G-4475-IB atas nama KISWANTO alamat: Dk. Randu Lima Ds. Wiradesa RT/RW 19/04 Wiradesa, Kab. Pekalongan.
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) SPM Honda VARIO 125 warna putih tahun 2021, Nopol G-4475-IB atas nama KISWANTO alamat: Dk. Randu Lima Ds. Wiradesa RT/RW 19/04 Wiradesa, Kab. Pekalongan.
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) SPM Honda VARIO 125 warna putih tahun 2021, Nopol G-4472-IB atas nama SUDARJO alamat: Dk. Gunung RT/RW 03/01 Kel. Tangeran, Kec. Paninggaran, Kab. Pekalongan.
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) SPM Honda VARIO 125 warna putih tahun 2021, Nopol G-4472-IB atas nama SUDARJO alamat :Dk. Gunung RT/RW 03/01 Kel. Tangeran, Kec. Paninggaran, Kab. Pekalongan.
Putusan PN BATANG Nomor 24/Pid.B/2022/PN Btg |
|
Nomor | 24/Pid.B/2022/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Suryawan, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Harie Kushendratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. FIF Cabang Serpong melalui saksi Rofi?i Bin Sami?An. Dikembalikan kepada saksi Muhamad Taufik Akbar Bin Sutanto Rehatin. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2022/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2022/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2022/PN Btg
Statistik6832