- Menyatakan Terdakwa 1. Muhammad Ulumuddin Alias Krebo Bin Nasrun dan Terdakwa II Yayan Defri Rohmawan Bin Hariyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati.
- Menjatuhkan hukuman terhadap Para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) Tahun.
- Menetapkan lamanya masa penahanan sejak penangkapan Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terhadap Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario warna putih (tanpa No.Pol), Nomor rangka: MH1JM4119KK307515, Nomor mesin: JM41E-1308072 atas nama pemilik IKMIL MELIYANI alamat KP. Tanjung Pasir RT.03/02 Teluknaga Kab. Tangerang yang disita dari sdr. Abdul Gofur bin Zubaidi;
2) 1(satu) unit SPM merk Honda Beat warna putih biru, No.Pol: K-6173-AWC, Nomor rangka: MH1JM2125KK429186, Nomor mesin: JM21E-2406788, atas nama pemilik Sudarno alamat Ds. Tengguli RT.06/06 Kec. Bangsri Kab. Jepara disita dari sdr. Ahmad Zainur Rofiki bin Sudarno;
3) 1 (satu) buah jaket kain dengan tutup kepala (hoodie) warna merah polos disita dari Terdakwa Muhammad Ulumuddin als. Kribo bin Nasrun;
4) 1 (satu) buah jaket kain dengan tutup kepala (hoodie) warna merah polos disita dari Terdakwa Yayan Defri Rohmawan bin Hariyanto;
5) 1 (satu) batang kayu berdiameter 6 cm (enam centimeter) dengan panjang 120 cm (seratus dua puluh centi meter) disita dari Terdakwa Dani Surya Pratama;
6) 2 (dua) buah kayu reng dengan ukuran tebal 3 cm (tiga centimeter) dan panjang 120 cm (seratus dua puluh centi meter) disita dari Terdakwa Dani Surya Pratama;
7) 1 (satu) buah batu dengan ukuran tebal 5 cm (lima centimeter) dan panjang 14 cm (empat belas centimeter) disita dari Terdakwa Dani Surya Pratama;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. - Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00; (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 181/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 181/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pid/2022/PT SMG
Kasasi : 687 K/Pid/2022
Pertama : 181/Pid.B/2021/PN Jpa
Statistik10412