- Menyatakan Terdakwa Vinsensius Fukhin Alias Poing Anak Dari Akiam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar lapak liong fu dan 1 (satu) bungkus Rokok LA Bold;
- 2 (dua) buah dadu ukuran kecil dan 2 (dua) buah hap;
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam;
- Uang sejumlah Rp3.694.000 (tiga juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar, uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 54/Pid.B/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 54/Pid.B/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Hakim Anggota Aldilla Ananta |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama DJAP KOI KUI Alias AKUI Anak Laki-laki dari KET PIN (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2022/PN Ktp
Statistik4421