- Menyatakan Anak Salam Lentera Linge Bin Armiadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Salam Lentera Linge Bin Armiadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Type:54 D(SX225), tahun 2011, warna hitam/ telah diubah menjadi warna biru No.Polisi BL 5936 GO, No. Rangka: MH354D001BK025096, No.Mesin: 54D025100;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna coklat tanpa plat;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Merk:Yamaha Type:54D (SX225), Tahun 2011, warna hitam / telah diubah menjadi warna biru No.Polisi BL 5936 GO, No. Rangka: MH354D001BK025096, No.Mesin: 54D025100 atas nama pemilik Yuni MA Putra alamat Blang Kolak II;
- 1 (satu) buah BPKP asli sepeda motor Merk:Yamaha Type:54D (SX225), Tahun 2011, warna hitam / telah diubah menjadi warna biru No.Polisi BL 5936 GO, No. BPKP I-06783336;
- 1 (satu) buah gembok rumah stainless dengann merk ?Mitsui MPL 40?;
- 1 (satu) buah celengan bulat panjang bergambar kartun bertuliskan ?Sherlock Ghomes? Sherlock Gnomes? yang sudah terbelah bagian tengahnya;
- 1 (satu) buah pisau stainless gagang warna putih merk ?LG 555?;
- 1 (satu) buah kunci T ukuran 10 mm merk ?Tekiro?;
Putusan PN TAKENGON Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Chandra Khoirunnas |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Chandra Khoirunnas |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Rizki Dian Bin Alm Purwanto; 6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn
Statistik390