- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sebidang Tanah dengan luas 10.000 M2, berdasarkan alas hak Akta jual beli No. 575/KBY/2011, Tanggal 14 Juli 2011, yang dibuat dihadapan dan diterbitkan oleh Notaris/PPAT Budiharto, SH, berkantor di Jalan Terminal No. 4 Takengon, yang terletak di Kampung Jongok Meluem, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan KKA;
- Selatan berbatas dengan Tanah Perkuburan Kampung Nunang Antara;
- Timur berbatas dengan Tanah Baharuddin A. Ras sekarang dengan M. Saleh AR;
- Barat berbatas dengan Tanah Tagore AB;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat mengosongkan objek sengketa tersebut di atas dari sekalian benda / Barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak kepunyaan Tergugat dan terlepas dari segala beban yang membebani objek sengketa tersebut, atas biaya Tergugat dan mengembalikannya dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap. Jika perlu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Takengon dengan bantuan alat Negara dalam hal ini POLRI / TNI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TAKENGON Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhamad Athfal Rofi Udin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bani Muhammad Alif, Br Hakim Anggota Chandra Khoirunnas |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Tkn
Statistik474