- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Utara : berbatasan dengan Jalan Pintu Nangka;
- Timur : berbatasan dengan tanah Utih M. Adam;
- Selatan: berbatasan dengan tanah Tgk. H. Abd. Rahman;
- Barat : berbatasan dengan tanah Derahim A. Jamal;
- Utara : berbatasan dengan Jalan Pintu Nangka;
- Timur : berbatasan dengan tanah Taryani;
- Selatan: berbatasan dengan tanah Tgk. H. Abd. Rahman;
- Barat : berbatasan dengan tanah KUD Genap Mupakat;
- Utara : berbatasan dengan Jalan Dewal Pintu Nangka;
- Timur : berbatasan dengan Kantor KUD Genap Mupakat;
- Selatan: berbatasan dengan tanah sawah Syekh Haji;
- Barat : berbatasan dengan tanah Syekh Haji sendiri;
- Utara : berbatasan dengan Jalan Pintu Nangka;
- Timur : berbatasan dengan Kantor KUD Genap Mupakat;
- Selatan: berbatasan dengan tanah sawah Syekh Haji;
- Barat : berbatasan dengan tanah Abdullah Ali;
Putusan PN TAKENGON Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bani Muhammad Alif, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan bahwa Para Penggugat Konvensi (KUD Genap Mupakat) adalah pemilik sah terhadap objek perkara I yang terletak di Kampung Bebesen, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah luas 364 m2 berukuran Panjang 26 m dan Lebar 14 m dengan batas-batas sebagai berikut: dahulu berbatasan dengan : Sekarang berbatasan dengan : Menyatakan bahwa Para Penggugat (KUD Genap Mupakat) adalah pemilik sah terhadap objek perkara II yang terletak di Kampung Bebesen, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah yang luasnya 78 m2 berukuran Panjang 26 m dan Lebar 3 m dengan batas-batas sebagai berikut: Dahulu berbatasan dengan : Sekarang berbatasan dengan : Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 30/II/AT/1985 tanggal 18 Februari 1985 dan Akta Jual Beli Nomor 66/VI/AT/1985 tanggal 10 Juni 1985 adalah sah secara hukum; Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat Konvensi (KUD Genap Mupakat); Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.710.000,00 (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Tkn
Statistik451