- Menyatakan Terdakwa Ardian Rohadi als. Aan bin Nurhadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu Penuntut Umum dan ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna putih bening;
- 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dengan kertas;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna merah;
- 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah kotak warna putih;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merk Jeep;
- 1 (satu) unit telepon seluler android merk Oppo warna hijau muda dengan simcard nomor 0813-6591-1826;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Prp |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2022/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aurora Quintina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2022/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2022/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2022/PN Prp
Statistik169