- Menyatakan Terdakwa Sugandi bin H. Nordin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Sugandi bin H. Nordin dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sugandi bin H. Nordin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugandi bin H. Nordin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Sugandi bin H. Nordin berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.024.642.944,00 (satu miliar dua puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Barito Selatan nomor 188.45/15/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan periode 2016-2022 bulan Januari 2016;
- Asli 1 (satu) bundel Peraturan Desa Nomor 02 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2019 Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban DD tahap I tahun Anggaran 2019 Desa Tarusan;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban DD tahap II tahun Anggaran 2019 Desa Tarusan;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban DD tahap III tahun Anggaran 2019 Desa Tarusan;
- Asli 1 (satu) bundel Peraturan Desa Tarusan Nomor 02 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2020 Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban DD tahap I tahun Anggaran 2020 Desa Tarusan;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban DD tahap II tahun Anggaran 2020 Desa Tarusan;
- Asli 1 (satu) Surat No 140/025/PEMDes-DT/V/2021 perihal Pengembalian dana dari Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) Inspektorat Kabupaten Barito Selatan pada Desa Tarusan tahun anggaran 2020 tanggal 24 Mei 2021, beserta copy bukti transfer bank BRI atas pengembalian uang sebesar Rp. 49.840.606,00;
- Asli 1 (satu) bundel Peraturan Desa Tarusan Nomor 07 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2020 Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara.
- 1 (satu) bundle Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Terhadap Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana BLT DD T.A. 2020 dan Dana SILPA T.A. 2019 Oleh Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Nomor ; 700/04/IV/LHP-K/INSP/2021 tanggal 05 April 2021. Dikembalikan kepada Inspektorat Daerah Kab. Barito Selatan.
- Foto copy SK Kepala Desa Tarusan Nomor 01/KPTS/2018 tentang Penetapan Bendahara Desa Tarusan Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan, tanggal 01 Januari 2018.
- (satu) bundel kuitansi Pembayaran warna hijau yang terdiri :
- kuitansi untuk pembayaran buntut speed Desa sejumlah Rp10.705.350,00 yang ditandatangani oleh SABARUDIN di Buntok tanggal 16 Desember 2020;
- kuitansi untuk pembayaran Subsidi Lampu PLTD Desa sejumlah Rp53.070.000,00 yang ditandatangani oleh SABARUDIN di Buntok tanggal 16 Desember 2020;
- kuitansi untuk pembayaran Bantuan Operasional Speed untuk orang sakit sejumlah Rp52.200.000,00 yang ditandatangani oleh SABARUDIN di Buntok tanggal 16 Desember 2020;
- kuitansi untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap II Salur I sejumlah Rp63.600.000,00 yang ditandatangani oleh SABARUDIN di Buntok tanggal 16 Desember 2020;
- kuitansi untuk pembayaran Subsidi Lampu PLTD Desa sejumlah Rp67.879.000,00
- 1 (satu) lembar kuitansi warna merah untuk pembayaran BLT-DD Tahap II Salur 3 Desa Tarusan Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp63.600.000,00 yang ditandatangani oleh SUGANDI dan SABARUDIN di Buntok tanggal 8 Januari 2021
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pemerintah daerah Tarusan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik566