Putusan PTA PALEMBANG Nomor 15/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Bakar |
Hakim Anggota | H. Rusdi, M.hjohan Arifin |
Panitera | H. Bahder Johan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;Dalam KonvensiII. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1447/Pdt.G /2021/PA.Plg. tanggal 29 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1443 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1447/Pdt.G/ 2021/PA.Plg, tanggal 29 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1443 Hijriyah dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp. 14.000.000.00 (empat belas juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa sejumlah Rp 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana pada diktum angka 2 diatas, sebelum pengucapan ikrar talak;4. Menetapkan anak yang bernama M.Rafa Azka bin M.Yusuf umur 7 tahun, laki laki dan M. Adrian Farish bin M.Yusuf umur 4 tahun, laki-laki, berada dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak pada diktum angka 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya minimal sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, dengan penambahan 10% setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi agar memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkomonikasi dengan kedua anaknya tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan anaknya tersebut;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kedua anak tersebut pada dictum angka 3 (tiga) kepada Penggugat Rekonvensi;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 1447/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik4612