- Menyatakan Terdakwa VIKI YENDI Als VIKI Bin MUHAMMAD TAHER (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan pidana yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah bong yang dimodifikasi dari botol minuman lasegar
- 1 (satu) buah pipet kaca (kaca pirex)
- 1 (satu) buah kompor
- 3 (tiga) buah mancis
- 1 (satu) bungkus rokok merk ON BOLD yang berisi 7 (tujuh) batang rokok,
- 1 (satu) buah power Bank warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor handphone : 082289949086
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna aqua Blue dengan nomor handphone : 082287703827
- 1 (satu) buah topi koboi warna hitam,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 657.000,- (enam ratus lima puluh tujuh ribu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi jenis C (SIM-C) an. VIKI YENDI,
- 1 (satu) buah dompet karet warna pink berisi uang tunai Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Vega warna hitam merah tanpa nomor polisi,
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda tipe ADVwarna putih tanpa nomor polisi,
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Prp |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2022/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aurora Quintina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, Hakim Anggota Geri Caniggia |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Alfandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi jenis C (SIM-C) an. VIKI YENDI dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp 2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2022/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2022/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2022/PN Prp
Statistik2424