- Menyatakan Terdakwa RISWAN ALIAS IBENG BIN LA RIHU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membawa Dan Memiliki Senjata Tajam Berupa Senjata Penusuk atau senjata penikam? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISWAN ALIAS IBENG BIN LA RIHU dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- - 1 (satu) bilah badik dengan ukuran panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) dan lebar 2 cm (dua centimeter) dan salah satu sisinya tajam dan ujunganya runcing, terbuat dari besi dengan dilengkapi gagang dan sarung yang terbuat dari kayu.
- - 1 (satu) buah busur berbentuk ketapel yang terbuat dari besi yang pegangannya dililit dengan karet warna hitam dan dilengkapi dengan karet pentil warna kuning.
- - 10 (sepuluh) batang mata busur yang terbuat dari besi dan ujungnya runcing berbentuk segitiga dengan pangkal mata busur di ikat dengan tali rafia.
- - 1 (satu) potong tanduk jonga/rusa yang ujungnya runcing yang pegangannya dililit dengan menggunakan karet warna hitam dengan ukuran panjang 15 cm (lima belas centimeter).
- - 1 (satu) buah tas samping warna hitam.Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Putusan PN RAHA Nomor 176/PID.B/2013/PN.RAHA |
|
Nomor | 176/PID.B/2013/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu Lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/PID.B/2013/PN.RAHA.zip
- Download PDF
- 176/PID.B/2013/PN.RAHA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/PID.B/2013/PN.RAHA
Statistik13221