- Menyatakan Terdakwa Ikramullah alias Kila Bin Masrizal Defendi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Ikramullah alias Kila Bin Masrizal Defendi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hokum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ikramullah alias Kila Bin Masrizal Defendi (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastik kecil transparan berisi sabu, sisa setelah labfor seberat kurang lebih 0,32971 gram;
- Sobekan kertas warna coklat
- Sobekan lakban warna coklat
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna putih no Simpati : 081365979104
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN SURAKARTA Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif, Hakim Anggota Ch. Retno Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Setyo Apriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Agar dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3862 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik323