- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 4/Pdt.G.S/2022/PN Gto dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Gto |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim memeriksa materi Gugatan Sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini dan dalam Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang bahwa dalam posita gugatan Penggugat point 2 disebutkan ?bahwa di dalam perjanjian tersebut Penggugat selaku perwakilan dari Perusahaan Pembiayaan sebagai Kreditur/Lessor memberikan fasilitas pembiayaan Investasi dalam bentuk sewa pembiayaan? Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan penggugat point 2disebutkan Menyatakan Sah Demi Hukum, Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 600.1800778 tertanggal 12 September 2018 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugatdemikian juga dengan petium pint 5 point 6 dan point 7 yakni Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk menguasai Kembali barang objek Perjanjian Pembiayaan berdasarkan pasal 18 poin b dengan rincian sebagai berikut : Merk /tipe : Hino / Dutro 130 HD 6.4 Bak Besi Jenis : Commercial Tahun /warna : 2018 / Putih Nomor rangka : MJEC1JG43J5170153 Nomor mesin : W04DTRR60467 Nomor polisi : DM 8396 AF Nama BPKB : MUNANDAR Nomor BPKB : M-12944910 Menyatakan Penguasaan atas benda bergerak oleh Penggugat yang merupakan Barang objek Perjanjian Pembiayaan berdasarkan pasal 18 poin b adalah sah demi hukumdan Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang barang objek Perjanjian Pembiayaan atas kekuasaan sendiri berdasarkan perjanjian pembiayaan pada pasal 18 poin c; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi : ?Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 2, 5 6 dan 7dihubungkan dengan Pasal 4 Ayat 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat bahwa dengan adanya petitum angka 2, 5 6 dan 7 tersebut terlihat bahwa gugatan penggugugat tidak termasuk gugatan sederhana karena terkait Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 600.1800778 tertanggal 12 September 2018 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugatdan nyatanya dari bukti permulaan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat bahwa yang memiliki hubungan hukum dalam perjanjian a quo adalah PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai badan hukum sedangkan Penggugat dalam gugatan a quo adalah Laurent Yunus Marcelino Pangkeyyang nyatanya adalah orang perorangan yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat a quo; Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quo; halmana Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat namun yang memiliki hubungan hukum adalah PT. Indomobil Finance Indonesia sebagai subjek hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dalam artian rechtpersonberdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 sehingga kepadanya dilekatkan suatu rechtsbevoegheid sebagai pendukung hak dan kewajiban dandiberikanhak dan beban kewajiban di muka persidangan terkait secara langsung dengan kepentingan hukum (point d?interet) untuk mempertahankan dan membela kepentingan hukumnya sendiri maka dengan demikian tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhanakarena Penggugat sebagai orang perorangan tidak memiliki kepentingan hukum dengan Tergugat;; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanasebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2022/PN Gto
Statistik3416