- Menyatakan terdakwa I Yofin Saputra panggilan Yofin dan terdakwa II Rahmat Govinda panggilan Vinda tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa I Yofin Saputra panggilan Yofin dan terdakwa II Rahmat Govinda panggilan Vinda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan Nomor 6032980531421214;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam terpasang Nomor 082384368784;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung J2 terpasang Nomor 081275714277 dan 081365404792;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam yang terpasang Nomor Polisi B 2007 TZZ
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Kbr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra, Br Hakim Anggota Melina Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Ilham Akbar panggilan Ilham; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2022/PN Kbr
Statistik333