- 1 (satu) unit mesin Diesel 30 HP merk TIANLI;
- 1 (satu) unit mesin pom air merk NS-50 warna merah;
- 1 (satu) unit mesin pom air 5 (lima) inci;
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 (lima) inci warna biru;
- 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 5 (lima) inci;
- 1 (satu) buah kain kian/karpet;
- 1 (satu) buah jerigen 20 (dua puluh) liter;
- 1 (satu) buah kuali dulang;
- pasir seberat 2 (dua) kilogram.
Putusan PN SINTANG Nomor 224/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
|
Nomor | 224/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I SAMUEL Anak dari RAYUNG dan Terdakwa II HENDRI EDITO Anak dari RAYUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.B/LH/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 224/Pid.B/LH/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Statistik5614