- Menyatakan Terdakwa Sukarno Ino Alias Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah telefon genggam berukuran kecil dual sim Merk NOKIA Warna Hitam Nomor seri imei 1 (356037088964087) Nomor seri imei 2 (356037089364089).
- 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL warna Putih nomor seri 6210035642176950 dengan nomor kontak terdaftar 085256176950.
- 1 (satu) buah telefon genggam berukuran kecil Merk SAMSUNG Warna Putih Model GT-E1205T Nomor seri imei (351604/06/104922/1).
- 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL warna Putih nomor seri 0030000010613568 dengan nomor kontak terdaftar 085299276264.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 28/11/2019 sebanyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 05/12/2019 sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 07/12/2019 sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 09/12/2019 sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 10/12/2019 sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 11/12/2019 sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 13/12/2019 sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 16/12/2019 sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 19/12/2019 sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 21/12/2019 sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 23/12/2019 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 29/12/2019 sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 31/12/2019 sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 06/01/2020 sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 13/01/2020 sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ke No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 16/01/2020 sebanyak Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ke No. Rek. 007201040849508 atas nama EDWIN POANI.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang via BANK BRI Tanggal 20/01/2020 sebanyak Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) ke No. Rek. 007201040849508 atas nama EDWIN POANI.
- 2 (dua) lembar Print Out Rekening Koran BANK BRI No. Rek. 007201040849508 atas nama EDWIN POANI dari tanggal 15/01/20 s.d. tanggal 29/01/20.
- 4 (empat) lembar Print Out Rekening Koran BANK BRI No. Rek. 520401001222535 atas nama IRWAN ABDULLAH dari bulan November 2019 s.d. 27 Januari 2020
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 90/Pid.B/2020/PN Pso |
|
Nomor | 90/Pid.B/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Syafii |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Une Lapalutu Alias Une Alias Tumbloks. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2020/PN Pso
Statistik3917