- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat SYINTIA PRA AYU AMINAH dengan Tergugat YONTER, yang dilangsungkan pada tanggal 14 Desember 2013, dihadapan pemuka Agama Kristen, bernama Pendeta SIMON HARSOYO, M.TH. dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 3578-KW-05082016-0002, tertanggal 5 Agustus 2016; dinyatakan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan Putusan Perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap guna dicatat dalam register perkawinan yang bersangkutan maupun dalam Buku register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumber, utuk mengirimkan salinan Putusan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, guna dicatat dalam register perkawinan yang bersangkutan maupun dalam register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, untuk mencatat pada Register Akta Perceraian yang diperuntukkan untuk itu dari tahun yang sedang berjalan maupun berlaku, dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta mencabut Kutipan Akta Perkawinan nomor 3578-KW-05082016-0002 tertanggal 5 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahreza Papelma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandra Revolisa, Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan